Semarang, Idola 92.6 FM – Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak tentu arah selama lebih dari satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012 tetapi hingga tahun ini, RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.
Kendati terkesan mangkrak, angin segar kembali berembus. Dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Pada awal Juni 2025, Presiden pun dikabarkan telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Di tengah situasi demikian, potret suara publik menggambarkan bagaimana sebenarnya harapan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, sebelum masuk ke substansi, sebagaimana fenomena laten RUU lainnya, problem sosialisasi ke publik pertama-tama perlu menjadi evaluasi.
Lalu, ketika rakyat tidak ingin wacana RUU Perampasan Aset terus menguap dan berharap RUU itu dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPR; lalu, kenapa pembahasan RUU Perampasan Aset justru mandeg?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: