UU Perampasan Aset, Menunggu Apa?

UU Perampasan Aset
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah heboh transaksi tidak wajar dan dugaan TPPU yang mencapai Rp349 triliun, pemerintah didorong untuk segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Apalagi, pemerintah kerap mengungkapkan urgensi keberadaan UU Perampasan Aset Tindak Pidana tetapi hingga saat ini, tak kunjung menyerahkan surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU ke DPR. Padahal, RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah.

Sejumlah anggota Komisi III DPR lintas fraksi pun mendukung pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dukungan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, Rabu (29/03) lalu.

Dalam rapat pembahasan mengenai dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud menyebutkan upaya pemberantasan korupsi akan semakin efektif, jika RUU Perampasan Aset disahkan.

Maka, mungkinkah harapan ini akan segera terwujud sebelum Pemilu 2024?  Lalu, bagaimana langkah langkahnya? Serta apa saja hambatannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Boyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)) dan Muchamad Ali Safa’at (Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: