Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro (kanan) memusnahkan rokok ilegal hasil tangkapan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut, menjadi komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro mengatakan sepanjang semester pertama 2025, pihaknya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Hal itu dikatakan usai pemusnahan barang-barang ilegal di TPB KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (26/6).

Imik menjelaskan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.

Dari penindakan itu, diamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol.

Menurut Imik, dari tindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar.

“Dominasi hasil tangkapan kita saat ini adalah barang distribusi dalam perjalanan. Makanya dalam hasil penindakan kita ada tangkapan berupa truk, mobil dan terakhir ada yang menggunakan mobil berpendingin. Jadi, ya Jawa Tengah ini baik dari sisi jalur selatan maupun utara ini kita jaga,” kata Imik.

Lebih lanjut Imik menjelaskan, dari total penindakan terhadap, 33 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Sedangkan kasus lainnya, dalam proses penelitian dan pengenaan denda administratif serta re-ekspor maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara, dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” pungkasnya. (Bud)