Awasi Pungli, Ombudsman Jateng Bentuk Tim Reaksi

Semarang, Idola 92.6 FM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, posisi Ombudsman adalah sebagai pencegahan. Yakni, untuk mendorong perbaikan agar tidak terjadi pungutan liar.

Sedangkan yang melakukan penindakan, tetap menjadi kewenangan dari kepolisian atau kejaksaan.

Namun demikian, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah sudah membentuk satuan khusus, yaitu Reaksi Cepat Ombudsman (ROC).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dan menandatangani kesepakatan bersama dengan Irwasda Polda Jateng dan Inspektorat Pempov Jateng.

Saat ini, tim RCO sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah laporan pungutan liar di lingkungan pendidikan mulai SD sampai SMA.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Irwasda Polda Jateng dan Inspektorat Pemprov Jateng, untuk saling berkoordinasi menangani kasus pungli. Saat ini yang sedang kami investigasi adalah masalah pungli di sekolah-sekolah,” ujarnya di Semarang, Jumat (18/11/16).

Ditambahkan Sabarudin, selain di lingkungan sekolah, investigasi juga dilakukan di kantor samsat, sat lantas dan juga kantor dinas kependudukan.

“Sebab, beberapa laporan masyarakat menyebutkan jika masih ada praktik pungli di tempat-tempat itu,” (Budi A/Diaz A)

Artikel sebelumnyaJadwal Listrik Padam 21-27 November 2016
Artikel selanjutnyaRatusan Kios Pasar Waru Ludes Dilalap Sijago Merah