Revisi UU Ombudsman, Dapatkah Menjadi Momentum Penguatan Kewenangan Ombudsman?

Ombudsman
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan krusial dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Maka, begitu penting dan krusialnya peran Ombudsman. Untuk itu, kita mengapresiasi upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berupaya memperkuat Ombudsman. Penguatan itu dilakukan dalam rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Mereka beralasan, penguatan diperlukan, mengingat sejauh ini rekomendasi hasil pengawasan Ombudsman tidak bersifat mengikat. Selain itu, juga untuk memastikan agar pelayanan publik bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan.

Lalu, akankah revisi Undang-Undang Ombudsman, dapat menguatkan kewenangan Ombudsman ke depan? Apa saja sebenarnya kerja-kerja ideal Ombudsman yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh Ombudsman? Apakah sistem dan regulasinya yang tidak mendukung atau karena budaya hubungan antar kelembagaan kita yang berpengaruh?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Ninik Rahayu (Mantan Komisioner Ombudsman RI (sekarang ketua Dewan Pers)) dan Habiburokhman (Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: