Ombudsman Jateng Terima 17 Laporan Dari Masyarakat Soal Pendidikan

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida memaparkan data laporan yang masuk ke pihaknya tentang pungutan liar atau sumbangan tak resmi dari lembaga pendidikan, Jumat (4/10).

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagai lembaga publik, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah kerap menerima laporan soal kebijakan publik yang dianggap merugikan masyarakat. Terutama, yang diselenggarakan lembaga pemerintahan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan sejak Januari hingga September 2019, pihaknya sudah menerima 17 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Maladmistrasi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jateng adalah penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan penggalangan sumbangan mengarah pada pungutan tidak resmi.

Farida menjelaskan, laporan lainnya adalah penarikan uang kepada orang tua siswa untuk penyelenggaraan studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar dan uang gedung. Kebanyakan, laporan dari masyarakat itu di jenjang SD dan SMP.

Menurutnya, seharusnya pendidikan wajib belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab negara dan secara otomatis pembiayaannya dibebankan kepada negara. Sehingga, tidak ada lagi sumbangan dan pungutan yang dikeluhkan masyarakat.

“Awal tahun ajaran baru, biasanya ada banyak terjadi laporan-laporan dari masyarakat yang pada intinya menyampaikan keluhan sumbangan atau pungutan yang menyulitkan orang tua siswa. Per September saja, sudah ada 17 laporan yang resmi ditindaklanjuti. Beberapa dalam proses pemeriksaan, dan sisanya sudah ditutup. Secara umum, laporan yang masuk itu ada di 17 kabupaten/kota dan paling banyak jenjang SD-SMP,” kata Farida di kantornya, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Farida menjelaskan, adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah seharusnya tidak ada lagi pungutan atau sumbangan yang dilakukan sekolah dan dibebankan kepada orang tua siswa. Sehingga, Ombudsman akan mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Pada prinsipnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk kegiatan operasional sekolah. Sekolah harus mampu membuat laporan pertanggungjawaban, yang transparan dan akuntabel. Pemerintah juga harus mengawasi penggunaan dana BOS, agar sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (Bud)