Bagaimana Memperbaiki Tata Kelola Kelautan Dan Perikanan Kita?

Semarang, Idola 92.6 FM – Indonesia menjadi bagian dari poros maritim dunia menjadi salah satu visi besar presiden Joko Widodo. Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk kembali memuliakan laut setelah sebelumnya seolah hanya memunggungi laut. Beberapa kebijakan itu mulai dari dibentuknya Kementerian Koordinator Kemaritiman hingga ketegasan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan terkait menjaga kedaulatan perairan Indonesia. Namun, kebijakan-kebijakan baru yang diluncurkan tak sepenuhnya berjalan mulus. Ada kebijakan di sector kelautan yang menuai kontroversial karena bersinggungan dengan kesejahetraan dan hajat hidup kaum nelayan. Salah satunya adalah pelarangan penggunaan kapal cantrang bagi nelayan.

Beberapa hari ini mereka pun bereaksi. Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan melakukan aksi mogok massal. Aksi mogok dilakukan oleh pelaku usaha penangkapan ikan yang tergabung dalam Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN). Ini merupakan reaksi atas beberapa kebijakan pemerintah seperti pelarangan cantrang dan alat tangkap pukat serta kebijakan alih muatan kapal (transshipment). Aksi yang kian membesar ini harus segera disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah. Kita tak boleh membiarkan kekisruhan ini berkembang berlarut-larut dan memunculkan ekses yang tak kita inginkan. Sejumlah kalangan menilai pemerintah terkesan lambat merespons. Yang memprihatinkan, kemelut kian dipertajam oleh benturan di tingkat elite dengan adanya friksi antara Kementerian Koordinator Kemaritiman yang menghentikan dibuka lebar investasi asing di sektor ini serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin perbaikan dan peningkatam kinerja usaha perikanan di dalam negeri.

Aksi mogok sejumlah asosiasi pelaku usaha perikanan dan nelayan beberapa waktu terakhir ini sebenarnya buntut dari kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk membenahi tata kelola sektor ini. Pemilik kapala dan nelayan mengeluhkan larangan cantrang dan alat tangkap pukat, sementara untuk mengganti alat tangkap, mereka terkendala pendanaan dan akses ke kredit perbankan. Penertiban oleh aparat dikeluhkan cenderung mengkriminalisasi nelayan cantrang.

Lantas, bagaimana semestinya pemerintah mengurai persoalan yang dihadapi pelaku usaha perikanan dan nelayan ini dengan bijak yang selaras untuk memperbaiki tata kelola kelautan dan perikanan kita? Bagaimana pula memperbaiki tata kelola kelautan dan perikanan untuk menyejahterakan nelayan dan pelaku usaha? Benarkah kebijakan pemerintah bersifat reaktif dan tak menyelesaikan masalah?

Guna memeroleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu Radio Idola 92.6 FM akan berbincang dengan beberapa narasumber, yakni: Riyono, Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia dan Dedy Heryadi Sutisna, M.S, Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: