Bawaslu: Masih Ditemukan Pelanggaran Kampanye

Semarang, Idola 92.6 FM – Selama 10 hari pelaksanaan kampanye untuk pilkada serentak 2017 sejak 28 Oktober 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon di masing-masing daerah.

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah di Semarang, Selasa (8/11/2016) mengatakan, pelanggaran kampanye yang paling sering dilakukan adalah soal administrasi dan pemasangan alat peraga kampanye.

Dirinya menyebutkan, untuk alat peraga kampanye sudah diatur tidak boleh memasang gambar tokoh nasional yang bukan pimpinan partai politik. Seperti salah satunya yang ditemukan di Kabupaten Batang.

Sehingga, jelas Abhan, Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP setempat memerintahkan agar alat peraga kampanye itu dicopot.

Sedangkan pelanggaran administrasi paling sering, adalah tidak melapor ke pihak kepolisian saat menggelar kampanye di tempat terbuka.

“Padahal, surat izin pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian sangat diperlukan, sehingga Panwaslu bisa mengawasi kampanyenya di mana dan kapan. Kalau di 10 kampanye pertama, pelanggarannya masih seputar administrasi saja,” katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan penggunaan media sosial untuk kampanye pihaknya akan menggandeng Polda Jateng. Sehingga, jajaran kepolisian bisa mendeteksi akun milik tim sukses atau pasangan calon yang digunakan untuk berkampanye. (Budi A)