Dispendukcapil: Pembuatan KIA Tidak Dipungut Biaya

Semarang, Idola 92.6 FM – Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dipungut biaya apapun, sehingga masyarakat bisa melaporkan bila ada kesalahan prosedur yang merugikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kab Kendal, Jawa Tengah, Tatang Iskandaryanto, meyatakan untuk pemohon hanya disyaratkan mengumpulkan foto, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak.

“Saya katakan proses pembuatan KIA sifatnya gratis. Misalnya ada pungutan liar itu mungkin dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Kendal, Jumat (16/9).

Untuk tindakan pencegahan pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan. “Tujuannya supaya mudah pendataanya. Kemudian kami akan menjemput data anak di setiap sekolah,” tuturnya.

Pendataan itu, kata dia penting terutama untulk anak yang masih duduk di bangku PAUD, TK, SD dan SMP.

Apabila, terang Tatang, pihak sekolah yang mempekerjakan tukang foto dari luar untuk membuat gambar sebagai data, kemudian memungut biaya dari siswa dengan persetujuan pihak orang tua murid maka tidak dipermasalahkannya.

Untuk diketahui, data Dispendukcapil Kab Kendal terdapat sekitar 126 ribu anak yang 1.000 diantaranya telah memiliki KIA.

Menurut Tatang, jumlah anak di Kabupaten Kendal, ada sekitar 126 ribu jiwa. 1.000 anak diantaranya sudah memiliki KIA. Apabila berhasil, bisa saja Kabupaten Kendal, menjadi salah satu daerah percontohan untuk program KIA. (SP/Diaz A)