Pengiriman Sabu 12 Gram Lewat Jasa Paket Digagalkan

Semarang, Idola 92.6 FM – Belakangan modus peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket pos menjadi perhatian karena menjadi cara baru para pelakunya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap seorang kurir narkoba yang akan mengambil paket di kantor jasa pengiriman paket kawasan Kaligawe Kota Semarang, pada Rabu (14/9).

Kepala BNNP Jateng, Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya pengiriman paket sabu seberat 12 gram dan ganja kering seberat tujuh gram dari Medan, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di kantor jasa pengiriman paket, petugas langsung menangkap seorang pria berinisal MZA warga Deli Serdang Sumatera Utara. Pelaku diduga merupakan kurir dari sindikat peredaran narkoba.

Kepala BNNP Jateng Menunjukkan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan kurir, Jumat (16/9).
Kepala BNNP Jateng Menunjukkan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan kurir, Jumat (16/9).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang dibungkus kertas coklat itu berisi tempat bekas telur, 12 VCD porno, 2 botol air mineral dan satu plastik hitam berisi 2 paket narkoba jenis sabu sabu dan ganja,” ungkapnya saat konferensi pers di Semarang, Jumat (16/9).

Guna meminimalisir pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman pos, BNNP Jateng tengah bekerjasama dengan instansi terkait yakni PT Pos Indonesia, Asosiasi Jasa Pengiriman Paket, PT Angkasa Pura dan Bea Cukai.

Hal itu merupakan bagian dari Operasi Interdiksi Terpadu 2016, yang saat ini sedang dilaksanakan BNNP Jateng mulai bulan September-November 2016. (Budi A/Diaz A/Heri CS)