Sepekan, Polisi Sita 3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Tiga tersangka kasus narkoba
Tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Semarang dalam waktu sepekan, menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan 50 butir ekstasi.

Penyitaan barang bukti narkoba itu dilakukan, dari tangan tiga orang tersangka dari tempat berbeda.

Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus pertama terjadi pada 9 Mei 2024 di sekitar wilayah Banyumanik dan kasus kedua di daerah Pamularsih dan kasus ketiga di wilayah Siliwangi. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (20/5).

Irwan menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing adalah Nurdiansyah dan Robithoh serta Aziz Widihartanto.

Selain menyita sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan 50 butir ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua bendel plastik klip dan dua gawai serta uang tunai sebanyak Rp2.839.000 serta sebuah timbangan digital dan juga sebuah motor.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, apalagi para pesuruhnya identitas sudah kami ketahui. Jadi, kasus ini terungkap atas kejelian dan perhatian dari petugas kepolisian dalam melakukan tugas penyamaran,” kata Irwan.

Salah satu tersangka, Robithoh mengaku mendapat tugas mengambil sabu di wilayah Kawasan Industri Candi dan menerima upah sebesar Rp20 juta.

Paket sabu seberat kurang lebih dua kilogram itu, nantinya akan dibawa ke Pekalongan dan sebagian dijual di Semarang.

“Saya sendirian dari Pekalongan naik motor punya teman, dan dikasih tugas ngambil sabu ke daerah kawasan Industri Candi. Buat ke Semarang saya dikasih uang transpor Rp1 juta,” ucap Robithoh.

Atas perbuatan para tersangka itu, polisi mengenakan UU Tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling enam tahun penjara. (Bud)