DPRD Dan Dinas Pertanian Kaji Perda Lahan Pertanian

(photo: energitoday.com)

Semarang, IdolaFM – Komisi C DPRD Kota Semarang Dinas Pertanian melakukan pengkajian tentang rencana pembuatan Perda tentang lahan pertanian. Sebab, luas lahan pertanian di wilayah Kota Semarang terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang WP Rusdiana seusai rapat dengan komisi C DPRD Kota Semarang menyatakan, pihaknya mencatat di 10 kecamatan di Kota Semarang memiliki luas lahan sekitar 2.600 hektar.

“Jumlah luasan lahan tersebut tiap tahunnya terus mengalami penurunan setiap tahunnya seluas 5 hingga 10 persen,” kata Rusdiana kepada Idola FM.

Rusdiana menambahkan, semakin berkurangnya lahan pertanian tersebut akibat banyaknya pembukaan lahan baru atau alih fungsi lahan menjadi pemukiman warga.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Kadarusman mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pertanian melakukan pengkajian tentang rencana pembuatan Perda tentang lahan pertanian. Hal itu dilakukan karena tiap tahunnya lahan pertanian di Kota Semarang terus mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga 10 persen.

Data terakhir yang diperoleh dari Dinas Pertanian saat ini Kota Semarang hanya memiliki kurang lebih 2.600 hektar lahan pertanian. Angka tersebut berkurang sekitar 1000 hektar dari tahun 2015.

“Kami khawatir sektor perdagangan dan jasa akan terancam jika lahan pertanian semakin menyusut. Untuk itu, kami melakukan kajian untuk membuat aturan agar kawasan pertanian tetap terjaga.”

Lahan pertanian di kota Semarang masih mengandalkan wilayah Semarang bagian atas, seperti Mijen dan Gunungpati. Sementara, dilihat dari luasan ruang terbuka hijau di Kota Semarang masih di atas angka 30 persen melebihi ketentuan yang tertera di Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ke depan, Pemkot perlu melakukan pemetaan ulang kebutuhan lahan pertanian mengingat alih fungsi lahan pertanian semakin tidak terkendali. Sebab, jika lahan pertanian mengalami alih fungsi yang tidak terkontrol, akan berdampak pada kurangnya daya serap tanah terhadap air hujan yang akan berpotensi menjadi banjir. Selain itu, juga berdampak pada ketahanan, serta keseimbangan lingkungan. (Widdy Wicaksono / Heri CS)