Kapolda Jateng: Berkas Perkara Pelaku Pengrusakan Social Kitchen Segera Dilimpahkan Ke Kejati

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Kapolda Jateng Chondro Kirono menegaskan, para pelaku pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo akan diproses di Semarang dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jateng segera.

Chondro Kirono mengungkapkan, aksi sweeping yang berujung pengrusakan dan penganiayaan di Kafe Social Kitchen Solo telah direncanakan melalui pertemuan sebelumnya.

Menurut Condro, 11 pelaku yang telah diamankan itu memiliki peran masing-masing. Yakni, lima pelaku sebagai penggerak dan enam lainnya meupakan pelaku lapangan.

Chondro Kirono menjelaskan, para pelaku yang ditahan sebagai penggerakan adalah ketua ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS), sekretaris LUIS, humas LUIS, advokad LUIS dan pelatih fisik LUIS.

Para pelaku itu, lanjut kapolda, akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama yaitu pasal 169 dan 170 KUHP. Berkas perkara para pelaku itu, nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Untuk para pelaku yang melakukan perampasan barang dan uang di insiden itu, akan ditambahkan dengan pasal pencurian. Kami tidak akan memberikan toleransi penangguhan penahanan kepada para pelaku, karena mereka tidak kooperatif selama diperiksa,” katanya.

Diketahui, ormas LUIS melakukan aksi sweeping di Social Kitchen pada Minggu 18 Desember 2016 dini hari.

Sekira 90 orang mengendarai 45 sepeda motor, mendatangi kafe itu. Ormas LUIS tidak hanya melakukan pengrusakan, tetapi juga penganiayaan dan merampas barang milik pengunjung. (BA)