Kesbangpol Kendal: LSM Tidak Boleh Jadi Penyidik

Kendal, Idola 92.6 FM – Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Ferinando RAD Bonay mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak boleh bertindak sebagai penyidik. Sebab yang berhak menjadi penyidik adalah polisi dan jaksa.

“Banyak yang menghubungi saya atas tindakan beberapa LSM, jika menjumpai ada penyelewengan, mereka melakukan penyelidikan sendiri,” ujar Feri usai acara sarasehan LSM dan Ormas dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkompimda), Di pendopo Kab Kendal, Selasa (30/08).

Feri menambahkan, pihaknya sering mendapat laporan dari Kepala SKPD hingga sekolah-sekolah, adanya LSM yang berbuat layaknya petugas hukum.

Ia menjelaskan, sarasehan LSM dan Ormas dengan Forkompimda Kendal menghadirkan tiga pembicara, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Mustaming, Kepala Kepolisian Resor Kendal, AKBP Maulana Hamdan, dan Sekretaris Daerah Kendal Ir. Bambang Dwiyono.

Sementara Mustaming mengatakan, jika ada penyelewengan atau ketidakberesan dalam sebuah kegiatan, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada Kejaksaan atau Kepolisian. Sebab itu adalah tanggung jawab dua lembaga tersebut.

“Silahkan lapor kepada kami jika menjumpai ada penyelewengan. Jangan ditindak sendiri, karena itu bertentangan dengan aturan,” ujar Mustaming.

Laporan, jelas Mustaming, jangan melalui surat tetapi datang langsung ke kantor untuk lebih jelas.

“Kalau melalui surat akan lama, karena selama ini banyak surat yang masuk,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, bahwa saat ini Kab Kendal akan ada Kawasan Industri Kendal.

Sehingga banyak kesempatan dan lowongan pekerjaan. “Kesempatan kerja yang sangat banyak ini, hendaknya ditangkap sebagai peluang, dan LSM sangat berkesempatan didalamnya. Untuk itu kondusifitas Kendal harus kita jaga, karena ini kesempatan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Maulana menambahkan, bila Kab Kendal kondusif maka banyak investor yang tertarik untuk datang. (SP)