KPU: Mencoblos Gambar Kotak Kosong Dalam Surat Suara Sah

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyosialisasikan bahwa memilih gambar kotak kosong di Pilkada Serentak 2017 Kabupaten Pati sah dan dilindungi undang-undang.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, KPU setempat juga sudah melakukan sosialisasi untuk mengampanyekan gambar kotak kosong. Seperti diketahui, di Kab Pati hanya ada satu pasangan calon yang maju pilkada 2017 yaitu Hariyanto-Saiful Arifin. Sehinngga masyarakat dapat mencoblos gambar paslon atau kotak kosong dalam surat suara.

“Kami dari KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, tetapi sosialisasi Kpu setempat tentang kotak kosong sudah dilakukan. Yakni, memilih kotak kosong adalah sah dan sama nilainya dengan memilih pasangan calon,” kata Joko di Semarang baru-baru ini.

Menururtnya, sosialisasi kotak kosong telah dilakukan hingga ke lingkungan RT. Harapannya, masyarakat setempat mengetahui jika memilih kotak kosong juga sama nilainya dengan memilih pasangan calon.

Bahkan, jika ada kelompok masyarakat ingin melakukan sosialisasi atau kampanye kotak kosong juga dibolehkan.

Hanya saja, jelas Joko, kampanye kotak kosong yang dibawakan kelompok masyarakat tidak boleh menyerang atau melakukan kampanye hitam terhadap paslon lain.

Di samping itu, kelompok masyarakat yang ingin kampanye kotak kosong juga diharapkan sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Diketahui pula kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati pada 22 Desember 2016 berencana melakukan sosialisasi kotak kosong kepada masyarakat.

Namun, karena perizinan belum juga didapat dari sejumlah pihak yang berkompeten akhirnya sosialisasi itu batal dilakukan.

Penyelenggara acara, Sutiyo menyatakan, pihaknya terpaksa membatalkan sosialisasi karena rekomendasi dari KPU setempat tidak turun. Padahal, persyaratan untuk mengajukan izin sudah dipenuhi semua. (BA)