Mendikbud: Banyaknya Korupsi Anggaran Pendidikan Karena Desentralisasi

(ilustrasi istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan setidaknya ada 425 kasus korupsi terjadi di sektor pendidikan dengan jumlah tersangka mencapai 618 orang selama satu dasawarsa terakhir dari 2006-2016.

Dan dikatakan, khusus untuk kasus korupsi anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan Jawa Tengah tercatat ada 42 kasus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, kepada Radio Idola baru-baru ini mengakui bahwa praktik korupsi anggaran pendidikan sudah berjalan lama. Diungkapkannya, praktik haram itu dilakukan sejak pemberlakukan desentralisasi atau pemberian kewenangan kepada kepala daerah pada tahun 2001.

“Sementara untuk kasus korupsi di dunia pendidikan, secara pengelolaan terjadi karena desentralisasi,” tandas Anies disela-sela acara peluncuran Keluarga Sebangsa di Malang.

Anies memberikan catatan, ketika dana pendidikan dari pusat ditransfer ke daerah jumlahnya sangat fantastis. Di sisi lain, Dinas Pendidikan saat ini berada di bawah struktur kepala daerah bukan menteri pendidikan di pusat.

“Sehingga bagi kemendikbud, pengawasannya lebih sulit. Kami memang mengawasi pelaksanaannya, tapi untuk masalah anggaran, yang mengawasi itu pemerintah daerah masing-masing,” imbuhnya.

Lebih jauh, Anies menerangkan untuk mengantisipasi korupsi, kemendikbud melakukan beberapa langkah. Di antaranya bisa dilakukan dengan menggunakan e-purchasing atau cashless untuk pengeluaran Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penerapan e-money untuk mengurangi transaksi tunai. (Diaz Abidin/Heri CS)