ICW: Negara Rugi Rp 1,3 Triliun Akibat Korupsi Anggaran Pendidikan

(ilustrasi istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Setidaknya ada 425 kasus korupsi terjadi di sektor pendidikan dengan jumlah tersangkanya mencapai 618 orang selama satu dasawarsa terakhir. Khusus kasus korupsi anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan Jawa Tengah ada 42 kasus.

“Kami meneliti dari tahun 2006 didunia pendidikan ada 425 kasus, dengan 618 tersangka yang kerugiannya sampai Rp 1,3 Triliun,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam Panggung Civil Society Radio Idola baru-baru ini.

ICW menyoroti hal itu dari aspek modus, pelaku, sumber dana yang dikorupsi, dan aktor-aktor yang terlibat didalamnya.

Wana menyebut, ada 5 sumber dana yang sangat rentan untuk dikorupsi. Yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), anggaran sarana dan prasarana, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggaran pengadaan infrastruktur sekolah, dan pengadaan buku.

“Praktik korupsinya lebih banyak pada non pengadaan barang dan jasa. Yang tertinggi korupsinya itu pegawai dinas pendidikan, swasta lalu kepala dinas atu kepala sekolah,” imbuhnya.

Wana melanjutkan, bahwa tidak adanya pengawasan dan akuntabilitas menjadi faktor meningkatnya praktik korupsi termaksud. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai tidak transparan dalam mengelola alokasi dana pendidikan.

Sementara untuk meminimalisir tindakan korupsi, Dia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki sistemnya.

Yang pertama pemerintah disarankan agar melakukan pengadaan barang secara elektronik. Kedua, Pemerintah Daerah bisa melakukan transaksi non tunai atau Cashless.

Ketiga, pengawasan dari komite sekolah sendiri dan keempat ialah Monitoring dan evaluasi yang turut dilakukan juga oleh anggota DPRD. (Diaz Abidin/Heri CS)