OJK Jateng: 11 BPR Ajukan Penggabungan

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY mencatat ada 11 grup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah yang mengusulkan penggabungan atau merger.

“Sudah ada yang mengusulkan akan merger. Kalau bisa bergabung jadi satu, maka permodalannya bisa lebih kuat, lebih besar dan lebih efisien,” terang Kepala Kanreg III OJK Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Kamis (28/7).

Panca menerangkan, satu grup BPR ada yang memiliki tiga atau lebih BPR. Dijelaskan, apabila salah satu BPR di dalam grup itu memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar, maka pihaknya menyarankan untuk merger dengan kelompoknya yang bermodal cukup besar.

Sehingga, lanjut dia, penguatan modal inti BPR yang disyaratkan OJK bisa tercapai. Namun demikian, penggabungan atau merger itu hanya bisa dilakukan di satu provinsi saja. Saat ini di Jawa Tengah tercatat, kata Panca terdapat 127 BPR konvensional serta BPR syariah sebanyak 10 unit usaha.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan BPR Jawa Tengah, Dadi Sumarsana tidak sepakat apabila BPR dengan modal inti dibawah Rp3 miliar harus demerger. Menurutnya, BPR dengan modal kurang dari Rp3 miliar itu memiliki rencana kedepan untuk menambah modal hingga Rp3 miliar sampai batas waktu tahun 2019 mendatang.

Dadi menjelaskan, BPR merupakan usaha perbankan yang unik karena tumbuh sesuai dengan visinya masing-masing. Sehingga, menurutnya tidak butuh penggabungan atau merger kalau ingin modalnya kuat. (Budi A/Diaz A/Heri CS)