OJK Sosialisasi Aturan Usaha Pergadaian

Semarang, Idola 92.6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dengan mengeluarkan aturan tentang usaha pengadaian tentang aturan usaha pergadaian guna memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Pelaksana tugas Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Togar Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi aturan pergadaian di Jakarta, Medan dan saat ini di Kota Semarang.

Selanjutnya, pada awal Desember 2016 sosialisasi akan dilakukan di Kota Surabaya.

“Masyarakat ke bawah dan pelaku UMKM akan semakin luas mendapat akses pinjaman non bank. Kalau semua pelaku usaha pergadaian sudah mematuhi, maka kami tinggal mengawasinya,” katanya di Semarang, Kamis (3/11/2016).

Menurut Togar, sosialisasi yang dilakukan di empat kota itu karena usaha pergadaiannya cukup banyak.

Sehingga, baik pelaku usaha pergadaian maupun masyarakatnya perlu mendapat pengetahuan tentang Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Khusus untuk pelaku pergadaian, jelas Togar, minimal harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi dan mencantumkan suku bunga.

Sedangkan bagi masyarakat, dengan aturan yang mengatur usaha pergadaian akan memberikan rasa aman ketika menggadaikan barang bergerak.

Lebih lanjut Togar menjelaskan, nantinya bagi pelaku usaha pergadaian akan dibatasi ruang lingkup operasinya.

Yakni wilayah provinsi dan kabupaten/kota termasuk setoran modal awalnya. Apabila wilayah provinsi, maka setoran modal awal minimal Rp2,5 miliar dan untuk wilayah kabupaten/kota sebesar Rp500 juta. (Buddi A/Diaz A)