Pemerintah Perlu Buat Regulasi Payung Hukum Untuk Bisnis Digital

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Nugroho SBM di Semarang, Rabu (30/11/16) berharap pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang bisnis digital guna melindungi para konsumen agar tidak menjadi korban penipuan.

Hal itu amat penting, mengingat pada saat sekarang ini era modernisasi di dunia digital atau teknologi semakin bertumbuh pesat. Terutama di bidang e-commerce atau jasa penjualan secara online.

Nugroho melanjutkan, sejak 2014 sampai 2016 ini bisnis e-commerce tumbuh positif dari waktu ke waktu. Para pelakunya didominasi kalangan muda yang memang “melek” teknologi dan informasi.

Namun demikian, jelas Nugroho, bisnis digital rentan akan penipuan yang ujungnya merugikan calon konsumen.

Sebut saja dari sejumlah vendor di bisnis digital, misalnya Bukalapak.com, Tokopedia.com dan sebagainya yang mulai memproteksi kecurangan dari para penjualnya.

Oleh karena itu, lanjut Nuhroho, pemerintah sekiranya juga bisa masuk ke bisnis digital untuk melakukan proteksi atau membuat regulasi khusus yang intinya memberi perlindungan kepada calon konsumen.

“Saya kiranya, mestinya pemerintah mengantisipasi booming bisnis digital terutama e-commerce dan digital economic. Kalau tidak diatur, posisi konsumen akan menerima dampak negatifnya. Pemerintah bisa mencari masukan dari para pelaku bisnis digital, sehingga bisa membuat aturan terutama keamanan para calon konsumennya,” katanya.

Ditambahkan Nugroho, dengan perkembangan bisnis digital yang sangat pesat perlu ada koridor untuk mengaturnya.

Sehingga, baik penjual yang memajang dagangannya di media online dan calon pembeli bisa terlindungi karena ada payung hukumnya. (Budi A/Diaz A)