Pengusaha Ritel Didorong Ikut Amnesti Pajak Karena Bermanfaat

Semarang, Idola 92.6 FM – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo) Jawa Tengah mengimbau seluruh anggotanya memanfaatkan program amnesti pajak untuk kelancaran dalam melanjutkan usahanya.

“Bagi pelaku usaha yang ingin berkembang, ini jadi momen penting. Jadi pengusaha harus benar-benar memanfaatkannya,” kata Ketua Asprindo Jateng Budi Handojo Soeseno di Semarang, Senin (19/9).

Budi yang juga pemilik Swalayan Bali mengungkapkan dengan mengikuti amnesti pajak lebih banyak mendapatkan manfaatnya.

Sebab, lanjut dia, hal demikian justru membuat aktivitas usaha menjadi lancar tidak terbebani dengan pajak yang belum terbayarkan.

”Bagi saya, ikut Amnesti Pajak justru membuat kita nyaman dalam berbisnis. Tidak takut dikejar pajak yang belum terbayarkan. Apalagi, pada amnesty pajak periode pertama ini sanksi tebusannya masih ringan,” katanya.

Tak hanya mengimbau kepada semua anggota Asprindo di Jawa Tengah untuk bisa mengikuti amnesti pajak, pelaku usaha kecil mikri dan menengah (UMKM) juga diharapkan segera memanfaatkan program tersebut.

Sebagau informasi, tarif tebusan sebesar dua persen dari program amnesti pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2016.

Kemudian, untuk tarif tebusan akan meningkat menjadi tiga persen per 1 Oktober hingga Desember 2016, dan menjadi lima persen mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2016.

Nilai tebusan itu berlaku apabila wajib pajak (WP) memulangkan dananya dari luar negeri dan mendeklarasikan hartanya di dalam negeri. (Budi A/Diaz A/Heri CS)