Risiko Ekonomi Masih Tinggi

FX Sugiyanto, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. (photo: bisnis.com)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sampai dengan saat ini jumlah nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) maksimal Rp2 miliar. Jumlah itu dinilai masih perlu dipertahankan karena Indonesia masih dalam kategori risiko tinggi situasi ekonominya. Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro FX Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, risiko ekonomi saat ini masih terbilang tinggi. Kondisi itu bisa dilihat dengan cukup tingginya suku bunga yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan, jumlah itu sebaiknya tetap dipertahankan.

“Dalam lima tahun ke depan masih sesuai. Kalau nilainya diturunkan, justru akan menimbulkan kepanikan,” kata FX Sugiyanto.

Diketahui, LPS menjamin dana nasabah sampai Rp 2 miliar di setiap bank. Jaminan itu terikat dengan tiga syarat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.

Direktur LPS Sumaryo menyatakan, dibandingkan LPS di negara-negara lain di seluruh dunia jumlah penjaminan di Indonesia adalah yang tertinggi. Target yang ditetapkan, dana tersebut sebesar 2,5 persen dari total dana terkumpul. Saat ini, capaiannya sudah 1,43 persen dari target atau setara dengan Rp 67 triliun.

Menurut Sumaryo, bukan perkara mudah untuk menghimpun dana penjamin karena LPS sulit memerkirakan sejauh mana akselerasi dana perbankan di Indonesia. Sehingga, LPS terus berupaya menghimpun dana penjaminan dari lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Ia mencatat, hingga akhir tahun kemarin, jumlah simpanan LSP mencapai Rp 4.548 triliun dan diharapkan tahun ini dana penjamin yang dihimpun LPS bisa mencapai Rp 113,7 triliun.

Dia menjelaskan, tahun ini pihaknya banyak menangani kasus perbankan dari bank perkreditan rakyat (BPR) yang bermasalah. Beberapa di antaranya, tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Rata-rata kasusnya karena ada orang dalam BPR itu yang memainkan dana milik nasabah ke sektor lain, misalnya investasi saham.”

Diketahui, pemerintah pernah meminta LPS untuk menghimpun dana dari pihak ketiga sesuai dengan amanat dari undang-undang. Bahkan, pemerintah pernah mengusulkan untuk menurunkan jumlah dana penjaminannya. (Budi Aris/Heri CS)