Terkait Dana Repatriasi Tax Amnesty, OJK Jateng Tunggu Regulasi Pusat

Semarang, Idola 92.6 FM – Dana repatriasi dari hasil pengampunan pajak (tax amnesty) ditargetkan pemerintah bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Sehingga diperlukan instrumen investasi yang tepat untuk menampung banyaknya dana repatriasi itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jas Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan, instrumen investasi yang disiapkan itu antara lain adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Selain itu, instrumen lain yang disiapkan adalah investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Terkait dengan kebijakan tax amnesty itu, Kantor Regional III OJK Jawa Tengah sampai dengan saat ini masih menunggu regulasi dari pusat.

Hal itu dikatakan Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno, di sela peresmian kantor OJK Jateng yang baru, Selasa (19/7).

Menurut Panca, pada prinsipnya dari Jawa Tengah mengikuti aturan dari pusat untuk menampung dana repatriasi kebijakan tax amnesty.

“Kami tidak ada regulasi sendiri terkait penampungan dana dari tax amnesty, Jateng ikut saja kebijakan itu. Potensi dananya berapa pun, kami juga belum tahu. Tapi yang pasti, sektor usaha mikro, kemaritiman dan pariwisata nanti akan mendapat penyaluran dana repatriasi,” papar Panca.

Hanya saja, lanjut dia, untuk persiapannya pihaknya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan sekuritas untuk bisa menampung dana repatriasi dari tax amnesty tersebut. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaBenarkah Pendidikan Kita Belum Tepat Guna?
Artikel selanjutnyaTopic Of The Day: 56 Tahun Korps Adhyaksa, Bagaimana Menjadi Professional?