Akhir Amnesti Pajak, Bagaimana Capaiannya? Sudahkah Sesuai Target Pemerintah?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM-Hari ini merupakan batas akhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang diluncurkan oleh Presiden Joko widodo pada bulan juli 2016 lalu. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan hingga 29 maret 2017 lalu, jumlah penerimaan Tax Amnesty mulai dari tahap satu sudah menembus Rp123,64 triliun. Jumlah itu terdiri dari uang tebusan sebesar Rp110 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp1,08 triliun. Sementara, untuk jumlah harta deklarasi tercatat Rp4.669 triliun dengan rincian dalam negeri Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun, dan repatriasi sebanyak Rp146 triliun rupiah.

Namun demikian, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yoga Hestu Saksama, terdapat potensi dana yang gagal masuk dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty Rp29 triliun rupiah. Hal ini mengindikasikan ada sejumlah peserta pengampunan pajak telah melanggar komitmen repatriasi harta. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak baru akan mulai mengirim surat peringatan paling cepat 30 April 2018.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, penegakan hukum yang baru dilakukan mulai April 2018 terlalu lama. Ini menunda penerimaan negara dari penerapan sanksi sekaligus menunda aliran likuiditas ke dalam sistem keuangan domestik pada tahun ini. Sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11/2016 adalah bahwa nilai deklarasi harta dalam pengampunan pajak diperlakukan sebagai penghasilan pada 2016. Dengan demikian, penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Lantas, apa penyebab utama masih banyaknya dana repatriasi yang belum terealisasi hingga saat ini? Perlukah sanksi lebih tegas diterapkan untuk wajib pajak yang membandel ?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kami akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Hestu Yoga Saksama (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dan Yustinus Prastowo (Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: