Bawaslu: Ada KPPS di Jepara Bagikan Uang ke Pemilih Langsung Dicopot

Semarang, 92.6 FM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sepanjang melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di tujuh daerah, menemukan sejumlah pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu paling banyak berupa pelanggaran administratif. Kemudian disusul pelanggaran politik uang di Kabupaten Pati, Banjarnegara, Batang dan Brebes.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, yang cukup menonjol dan menjadi perhatian adalah adanya keterlibatan penyelenggara pemilu ikut membagi-bagikan uang kepada pemilih. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara itu, langsung diberhentikan karena terlibat politik uang di pelaksanaan pilkada kemarin.

Anggota KPPS bernama Ahmad Baidowi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 itu, kedapatan membagikan amplop berisi uang kepada warga sebelum malam pencoblosan Namun, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kepolisian Jepara tidak menemukan bukti amplop berisi uang yang dibagikan kepada warga. Satu-satunya bukti, adalah petunjuk pengakuan pelaku.

“Bagi pemberi maupun penerima uang, jika memang terbukti, maka ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Itu memang ancaman hukuman yang sangat tegas, karena itu untuk pembelajaran politik, baik bagi pasangan calon dan tim suksesnya, maupun masyarakat sendiri,” jelas Teguh kepada Radio Idola, Kamis (16/2).

Teguh berharap, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 mendatang tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang bermain politik uang. Termasuk, berafiliasi dengan pasangan calon.(Bud)