KPPS Pemilu 2024 di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah sudah meminta jajaran KPU maupun Bawaslu di provinsi ini, untuk mendaftarkan petugas pemilu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya, untuk melindungi pada saat sedang atau menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hampir semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di provinsi ini, semuanya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Aziz menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan untuk di wilayah Jateng ada beberapa kasus anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.

Salah satu kasus di Kabupaten Kendal, satu petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas dan dana santunan sudah cair senilai lebih dari Rp100 juta.

“Kalau dia didaftarkan dan bayar iuran walaupun hanya satu bulan, itu dapat. KPU Jateng kita dari awal sudah mengingatkan, itu ada yang mandiri dari honornya atau dari yang lainnya. Kebanyakan petugas KPPS itu dari honornya, tapi itu dikolek. Jadi memang diwajibkan untuk bayar BPJS karena banyak kejadian akibat kelelahan dan sebagainya,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, pihaknya sudah dari awal memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi para KPPS di Pemilu 2024.

Tidak hanya bagi KPU Jateng saja, juga KPPS diberi pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial.

“Jadi, kalau ada anggota KPPS yang meninggal dunia tidak punya BPJS maka tidak akan ditanggung. Walau baru bayar satu bulan saja dan ketika melaksanakan tugas dalam kurun waktu satu bulan itu, maka dapat santunan,” pungkasnya. (Bud)