Bawaslu: Pengawas Pemilu Sekarang Bisa Selesaikan Sengketa Pilkada Yang Terjadi

Semarang, 92.6 FM-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan tugas dan kewenangan dari pengawas pemilihan umum (pemilu) sekarang lebih berat. Selain bisa memberikan rekomendasi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon), pengawas pemilu juga bisa menyelesaikan sengketa pilkada yang diadukan.

Termasuk, tentang keputusan atau surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkarakan paslon, tim sukses dan juga masyarakat.

“Terkait dengan kewenangan melakukan penyelesaian sengketa pilkada, pengawas sekarang bisa melakukannya. Pada 2015 sudah pernah diujicobakan di Jawa Tengah. Jadi, kalau paslon atau timses dan masyarakat tidak puas dengan kinerja KPU atau keputusannya, maka itu bisa disengketakan dan pengawas punya kewenangan membatalkan,” kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, pengawas juga diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat terhadap situasi dan kondisi selama dan menjelang tahapan pilkada. Termasuk, saat penghitungan suara untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Peran media juga diminta ikut terlibat di dalam mengawasi tugas pengawas pemilu. (Bud)

Artikel sebelumnyaPangdam IV Diponegoro Jamin TNI Tetap Jaga Netralitas Selama Pilgub 2018
Artikel selanjutnyaKPU Minta Kabupaten/Kota Segera Sosialisasi Tahapan Pilgub Jateng 2018