Bawaslu: Tidak Ada Alasan Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang di Pati

Semarang, 92.6 FM-Kasus dugaan laporan politik uang dari masyarakat yang diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pati sejak sebelum hari pencoblosan, telah dilakukan klarifikasi, baik saksi pelapor maupun terduga pelakunya. Panwaslu Pati mempunyai waktu lima hari untuk melakukan proses pemeriksaan, sebelum diputuskan dihentikan atau diteruskan ke aparat kepolisian.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, Panwaslu Pati tidak bisa menghentikan laporan dugaan politik uang yang telah diterimanya. Panwaslu harus mengusutnya dengan disertai bukti-buktinya.

Meskipun kemudian di tengah jalan saksi pelapor mencabut laporannya, jelas Teguh, yang terpenting panwas sudah bertindak ketika ada laporan masuk. Sehingga, ketika ada pihak yang memertanyakan kinerja panwas saat menangani laporan dugaan politik uang itu sudah ada dokumen ketika laporan itu ditindaklanjuti.

Namun, harapannya Panwaslu Pati tidak menghentikan proses tindakan dugaan politik uang itu.

“Kita berkomitmen untuk mengawal kasus ini, tidak ada alasan menghentikannya. Saya minta saksi pelapor bisa membantu tugas panwas di sana,” ujar Teguh, kemarin.

Menurut Teguh, di Kabupaten Pati sebelum masa pencoblosan ada 14 laporan dugaan politik uang, baik yang dilaporkan masyarakat ataupun pendukung kotak kosong. Fenomena tersebut dianggap menarik, karena di Pati hanya ada satu pasangan calon yang maju pilkada. (Bud)