Semarang, 92.6 FM-Masa pendaftaran partai politik (parpol) dimulai pada 3-16 Oktober 2017, sebagai calon peserta yang akan ikut di gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Namun, dua hari sejak dibuka belum ada yang mendaftar dan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, memang terpusat di KPU RI dan salinan dari berkas dokumen dikirim ke KPU kabupaten/kota.
Setiap parpol yang ingin kontestasi Pemilu 2019, jelas Joko, minimal memiliki perwakilan di 34 provinsi dan 75 kabupaten/kota se-Indonesia. Namun, untuk tataran parpol di Jawa Tengah belum ada yang mendatangi KPU setempat.
Menurut Joko, ada banyak faktor belum banyak parpol langsung bergerak mendaftarkan ke KPU. Salah satunya, karena masing-masing parpol masih melakukan verifikasi internal terkait kepengurusan dan perwakilan di daerah.
“Di Jateng, sampai hari ini belum ada partai yang datang. Baru ada dua partai yang mengirim surat pemberitahuan berisi nama partai dan domisili. Yaitu PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Berkarya. Intinya mereka memberitahu tentang keberadaannya di Jateng,” kata Joko, Kamis (5/10).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, untuk memudahkan pendaftaran parpol ke KPU bisa menggunakn Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Input data melalui Sipol itu, memang tidak sebuah kewajiban, namun bisa memudahkan parpol. Sehingga, parpol tidak perlu repot-repot membawa berkas dokumen dukungan dalam jumlah banyak.
Oleh karena itu, lanjut Joko, parpol bisa memanfaatkan Sipol untuk menginput data partainya. “Memang tidak wajib, tapi ini penting,” pungkasnya. (Bud)