Benarkah Demokrasi Indonesia Semakin Baik Tanpa Presidential Threshold?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pada tahun 2019 mendatang, Indonesia akan menggelar hajatan demokrasi pemilu serentak. Namun di sisi lain, masih muncul persoalan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi jika memang mau pemilu serentak, jalan terbaik untuk demokrasi Indonesia adalah dengan meniadakan ketentuan presidential threshold tersebut. Sebab, jika parlemen masih mempersoalkan adanya ambang batas pencalonan presiden, acuannya tidak akan jelas.

Menurut Junaidi, tidak akan adil bagi partai politik baru jika parlemen masih menetapkan ambang batas pencalonan presiden dengan komposisi yang sekarang. Sebab, dalam hal ini mencalonkan dan dicalonkan adalah hak yang konstitusional. Sehingga jika dilihat dari segi konstitusional, Presidential Threshold sudah selayaknya tidak perlu ada.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, selain karena alasan inskontitusional, presidential threshold perlu ditiadakan pada Pemilu 2019 untuk menguatkan partai politik menghadapi Pemilu 2019 serta berbagai Pilkada. Selain itu, partainya juga ingin memberikan kesempatan bagi partai-partai politik lainnya yang nanti menjadi peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan tokoh-tokoh atau kader terbaiknya menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Lantas, benarkah demokrasi Indonesia semakin baik tanpa Presidential Threshold? Apa sebenarnya plus-minus ada dan tidaknya Presidential Threshold? Sudah siapkah pula sistem demokrasi kita menerapkan hal ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: