BPK Jateng Periksa Keuangan Pemerintah Lebih Detil Untuk Tingkatkan Opini Laporan

Semarang, 92,6 FM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan detil, terhadap laporan keuangan pemerintah. Termasuk, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Hasil pemeriksaan dari BPK itu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas laporan keuangan pemerintah. Opini itu berisi pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewjaran informasi yang disajikan di sebuah laporan keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Jateng Hery Subowo mengatakan ada empat jenis opini yang diberikan BPK, terhadap laporan keuangan pemerintah. Keempat jenis opini itu adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat dan tidak wajar.

Penentuan dan pemberian opini itu, jelas Hery, juga didasarkan pada empat kriteria. Yakni kesesuain dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal.

Untuk di wilayah Jawa Tengah, selama tiga tahun terakhir ini opini BPK atas laporan keuangan keuangan pemerintah daerah (LKPD) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2014 dari 36 LKPD, yang mendapat opini WTP ada 12 daerah, di 2015 naik menjadi 21 daerah dan 31 daerah meraih opini WTP pada 2016. Hal ini menunjukkan, pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai memerhatikan kualitas laporan keuangannya.

“Itu (opini WTP) akan tingkatkan pemeriksaannya. Kami juga melakukan pemeriksaan lebih detil di laporan keuangan LKPD. Selain itu, kami juga periksa kinerja untuk perbaiki tata kelola laporan keuangannya,” kata Hery.

Lebih lanjut Hery menjelaskan,pemberian opini terhadap LKPD tidak menjamin pemerintahan tersebut bebas dari tindak pidana korupsi. Pemberian opini itu, hanya menilai tingkat akuntabilitas dan transparansi dari sebuah laporan keuangan saja.

“Untuk dapat opini WTP pemerintah daerah harus lakukan dua hal, pertama komitmen pimpinan daerah dengan melibatkan aparat pengawasan bersama BPK. Kedua, upaya manajemen daerah dengan langkah perbaikan sistem pengendalian internal,” tandasnya. (Bud)