Dinakertans Jateng Setujui 3 Perusahaan Tunda Bayar UMK 2017

Industri Garmen
Sejumlah pekerja di industri garmen sedang menyelesaikan pekerjaan produk yang akan diekspor.

Semarang, 92.6 FM-Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 sudah berlaku efektif pada 1 Januari kemarin, dan ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo pada November 2016 kemarin. Pada UMK 2017, menempatkan Kota Semarang sebagai UMK tertinggi sebesar Rp2.125.000, dan Kabupaten Banjarnegara terendah UMK-nya hanya Rp1.370.000.

Namun, ada sembilan perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2017 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua perusahaan ditolak lantaran dinyatakan mampu.

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan, ketujuh perusahaan yang masih mengajukan penangguhan kemudian diverifikasi. Hasilnya, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan dikabulkan penangguhan pembayaran UMK-nya. Yakni berada di Kabupaten Semarang untuk perusahaan garmen, dan di Kendal serta Banyumas, keduanya perusahaan di bidang perkayuan.

“Mereka mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2017, dengan alasan kondsi keuangan belum stabil. Ada yang tiga bulan, ada juga enam blan penangguhannya,” kata Wika, kemarin.

Lebih lanjut Wika menjelaskan, untuk mengajukan penangguhan UMK, maka pengusaha harus memberikan data tentang produksinya hingga dua tahun ke depan. Selain itu, keuangan perusahaannya harus diaudit akuntan publik. Sehingga, setelah semua syarat terpenuhi, maka Dinakertans Jateng akan mengabulkan permohonan penangguhan UMK-nya sesuai aturan yang berlaku. (Bud)