Pekerja Bisa Lapor ke Posko Dinakertrans Jika Tidak Terima THR

Semarang, 92.6 FM-Menjelang Lebaran, para pengusaha industri atau rumahan wajib segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya. Besaran THR yang diberikan minimal satu kali gaji atau lebih besar, sesuai kemampuan pengusahanya. Namun, jika tidak mampu memberikan sebesar satu kali gaji, maka pengusaha membayarkan THR secara proposional. Pernyataan itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Jawa Tengah Wika Bintang, ketika melakukan pemantauan THR di dua pabrik di wilayah Kabupaten Semarang, Selasa (13/6).

Menurutnya, jika ada pekerja yang tidak menerima THR sampai batas waktu sesuai peraturan, maka bisa melapor ke posko milik Dinakertrans Jateng atau melalui call center dan email yang disediakan. Pelaporan ke posko bisa dilakukan, setelah mediasi atau diskusi dengan pengusaha tidak membuahkan hasil dan pengusaha tetap tidak memberikan THR-nya.

“Bisa melapor ke nomor telpon di 024-8311713 atau lewat email di pantauthr@gmail.com atau ke @disnaker_jateng. Sampaikan identitas perusahaan dan alamatnya, nanti kami akan mediasi,” kata Wika.

Seorang pekerja PT Sinar Sosro sedang mengawasi conveyor

Lebih lanjut Wika menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendapat laporan dari pekerja di Kota Semarang yang perusahaannya tidak memberikan THR. Hanya saja, laporan itu masih berupa ucapan karena ada informasi, jika perusahaannya tidak membayarkan THR pada Lebaran tahun ini.

Saat ini, Dinakertrans Jateng akan melakukan mediasi untuk memertemukan antara pengusaha dengan pekerjanya. Pada Lebaran tahun kemarin, Dinakertrans Jateng menerima laporan atau pengaduan THR sebanyak 20 aduan dan semuanya bisa diselesaikan. (Bud)