Dirlantas: Mau Ojek Online Atau Ojek Pangkalan Harus Bisa Jaga Kamseltibcarlantas

Semarang, 92.6 FM-Pemerintah daerah selama ini belum memiliki kebijakan khusus, terkait transportasi dalam jaringan atau daring. Baik kendaraan roda empat atau roda dua.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Baharuddin mengatakan, menyikapi gesekan antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan serta taksi di Kota Semarang dan Surakarta, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan mediasi di antara kedua belah pihak.

Menurutnya, pangkal masalahnya adalah keterbatasan jumlah penumpang dan pelayanan yang diberikan kepada calon penumpang. Namun, di balik persoalan perebutan pasar transportasi umum, pihaknya berharap ada sinergitas sebagai sesama pengguna jalan. Yakni melalui forum lalu lintas, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Hanya saja, jelas Baharuddin, seluruh pengguna jalan, tidak hanya pengemudi ojek pangkalan, ojek online dan taksi online, bisa mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Perlu adanya sinergitas dari forum lalu lintas, untuk mewujudkan kamseltiblantas. Mau ojek pangkalan atau ojek online dan taksi online bisa saling menjaga ketertiban berlalulintas,” ujar Baharuddin.

Diketahui, gesekan antar-awak transportasi roda dua online dengan ojek pangkalan dan sopir taksi, terjadi di kawasan Stasiun Poncol Semarang, Rabu (22/3). Ketegangan terjadi, karena mereka berebut penumpang kereta api yang baru keluar dari stasiun. Keributan tidak sampai meluas, karena aparat gabungan dari Polrestabes Semarang dan TNI tiba di lokasi. (Bud)