Dinhub Jateng Akan Bentuk Tim Khusus Tangani Polemik Taksi Daring

Semarang, 92.6 FM-Keberadaan taksi dalam jaringan atau daring di Jawa Tengah, harus dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari pemangku kebijakan sampai para pelaku usahanya.

Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satrio Hidayat mengatakan, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, seluruh moda transportasi harus mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, di dalam pemberlakuan Permenhub itu, pihaknya akan menitikberatkan empat hal. Yakni kuota, tarif, STNK dan KIR.

Khusus untuk taksi daring, jelas Satrio, perlu ada mekanisme tertentu dengan meniru langkah Pemprov DKI Jakarta di dalam mengatasi persoalan taksi daring. Sehingga, pihaknya akan membentuk tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha serta masukan dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan pembentukan tim khusus itu, pihaknya mencoba meminimalisir dinas perhubungan tidak diadu dengan elemen masyarakat.

“Di DKI sudah diterapkan aturan tentang taksi-taksi online itu, dan sekarang sudah masuk tahap pengujian. Lha kalau di Jateng akan kami komunikasikan dulu, dan membentuk tim khusus mengatasi masalah itu,” jelas Satrio.

Terkait dengan masalah teknis di lapangan, lanjut Satrio, jika merujuk pada Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, angkutan sewa khusus berikut STNK-nya wajib berbadan hukum. Di samping itu, angkutan sewa khusus itu wajib menjalani KIR dan menggunakan tanda khusus atau berkode khusus. (Bud)

Artikel sebelumnyaPlan Inisiasi Koalisi Muda Untuk Anak Perempuan
Artikel selanjutnyaDirlantas: Mau Ojek Online Atau Ojek Pangkalan Harus Bisa Jaga Kamseltibcarlantas