Dinhub: Butuh Local Wisdom Untuk Selesaikan Persoalan Perebutan Pasar Antara Angkutan Daring Dan Konvensional

Semarang, 92.6 FM-Pemprov Jateng akan segera mengatr transportasi berbasis online, yang dianggap mulai meresahkan moda angkutan konvensional. Untuk menyusun aturan itu, Dinas Perhubungan Jawa Tengah akan mengomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait, agar bisa dicapai kesepakatan saling memuaskan.

Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satrio Hidayat mengatakan, khusus untuk ojek online dan ojek pangkalan akan dicarikan pendekatan persuasif yang mengedepankan kearifan lokal. Sebab, aturan moda transportasi roda dua itu belum ada aturannya sampai saat ini.

Namun demikian, jelas Satrio, masyarakat sebagai calon penumpang sebagai pengguna harus dilindungi. Karena, selama ini baik ojek pangkalan maupun ojkek online juga belum tertib. Misalkan, ojek pangkalan belum tertib administrasi dan tertib lalu lintas dan ojek online belum berbadan hukum.

“Harus ada pendekatan persuasif antara ojek pangkalan dan ojek online. Dalam waktu dekat, kami akan komunikasikan dengan kabupaten/kota terkait,” jelas Satrio.

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan segera memberlakukan pembatasan kuota transportasi online, untuk mengantisipasi gesekan antara pelaku transportasi konvensional dan online. Namun, dia tidak bisa menampik kemajuan teknologi informasi sekarang ini yang memberi dampak pada kemudahan dan kepuasan konsumen untuk mendapat layanan transportasi. (Bud)

Artikel sebelumnyaDirlantas: Mau Ojek Online Atau Ojek Pangkalan Harus Bisa Jaga Kamseltibcarlantas
Artikel selanjutnya[PhotoEvent] Marketing & Property Outlook 2017