Revisi Permenhub Tentang Angkutan Online, Sudahkah Melindungi Masyarakat Dan Pemangku Kebijakan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Angkutan Online. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal di Permenhub. Secara keseluruhan ada sejumlah poin yang direvisi dalam Permenhub itu. Di antaranya argometer taksi, tarif, wilayah operasi, dan kuota atau perencanaan kebutuhan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, poin yang membahas tarif batas bawah dan atas menjadi isu terpenting. Tarif batas bawah akan melindungi penumpang sekaligus perusahaan angkutan.

Meski demikian, lantaran masih ada kekurangan dan revisi regulasi itu rawan gugatan. Kritik pun mulai berdatangan. Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menuturkan, aturan-aturan yang telah dibatalkan MA tapi dimasukkan kembali dalam Permenhub baru rawan digugat. Menurutnya, pemerintah perlu mengerti persoalan di masyarakat.

Lantas, sudahkah revisi permenhub baru tentang Angkutan Online melindungi masyarakat dan pemangku kebijakan? Upaya apa yang mesti dilakukan pemerintah agar persoalan angkutan online ini tidak berlarut-larut?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Prof Danang Parikesit (Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)) dan Sularsi (Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: