Redam Konflik, Menhub Akan Rekonsiliasi Angkutan Umum dan Online

Semarang, 92,6 FM-Persoalan tentang angkutan konvensional dengan online sampai dengan saat ini terus berlarut dan belum menemukan titik temu. Di sejumlah daerah, antara pelaku angkutan konvensional dengan online terus terjadi gesekan. Bahkan, terjadi aksi pemukulan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mencoba memertemukan kedua belah pihak, agar bisa menghasilkan rekomendasi sebagai pijakan bagi kedua pihak. Aturan yang nanti akan dikeluarkan itu, diharapkan bisa menjadi landasan semua pihak.

Pihaknya, jelas Budi Karya, meminta kepada semua pihak bisa bersikap dewasa untuk menyikapi persoalan ini. Menurutnya, antara angkutan konvensional dan online keduanya sangat dibutuhkan masyarakat.

“Ya memang online ini (angkutan online) saya sangat prihatin tetap bermasalah. Satu hal yang ingin saya sampaikan antara online dan konvensional ada satu rekonsiliasi. Makanya, kami akan buat aturan. Yang online jangan jumawa, yang konvensional sabar dulu,” kata Budi Karya.

Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, angkutan online sekarang ini merupakan salah satu kemajuan di bidang teknologi. Perkembangan yang dinamis di angkutan online ini tidak bisa dihindarkaan, sehingga di satu waktu tertentu akan digunakan.

“Keberadaan angkutan online ini datang begitu cepat dan menghabiskan yang telah ada sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sehingga, praktis Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hubungan dan keselarasan antara angkutan online dengan konvensional. (Bud)

Artikel sebelumnyaTerkendala Lahan Warga, Menhub Kaji Ulang Reaktivasi Jalur KA Tuntang-Kedungjati
Artikel selanjutnyaIni Rahasia Pak Kades Udi Kembangkan Desa Wisata Pujon Kidul Malang