Gapoktan Minta Bulog dan PPI Beli Cabai Petani Untuk Kendalikan Harga

Magelang, 92.6 FM-Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Giri Marmur Kabupaten Magelang menilai, pemerintah belum berani menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Acuan Harga Pembelian di Petani yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Padahal, sejak dibuat pada 9 September 2016, acuan harga cabai terendah di aturan itu sebesar Rp15 ribu per kilogram dan tertinggi Rp29 ribu per kilogram.

Ketua Gapoktan Giri Makmur Tunov Mondro Atmodjo mengatakan, meski sudah diterbitkan permendag itu, tetap masih belum bisa diterapkan. Sebab, ketika harga cabai rawit jatuh sampai Rp2 ribu per kilogram, di dalam aturan itu menyebutkan Bulog membeli produk petani dengan harga sebesar Rp15 ribu per kilogram.

Hanya saja, jelas Tunov, sampai sekarang Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) hanya sebatas melakukan kesepakatan bersama saja tetapi tidak ada tindakannya. Sehingga, ketika harga cabai rawit mahal yang menjadi sasaran adalah para petani cabai, karena dianggap sebagai penyebab naiknya harga cabai rawit.

”Kami sudah ada wacana membuat lembaga bagi kelompok tani, entah bentuknya koperasi atau lembaga tani lainnya. Lembaga itu nanti akan menyerap produk petani dan Bulog serta PPI tinggal membelinya,” jelas Tunov kepada Radio Idola, Jumat (3/2).

Lebih lanjut Tunov menjelaskan, bila Bulog dan PPI mampu membeli cabai rawit di saat harga jatuh, maka petani tetap bisa mencapai nilai break event point (BEP). Sebab, cabai rawit bisa dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogram hingga Rp15 ribu per kilogram.

Meski harga cabai tinggi, lanjut Tunov, diperkirakan pada April 2017 mendatang harga cabai rawit akan turun dengan sendirinya. (Bud)