Seberapa Serius Negara Menjamin Hak Pilih Warga Negaranya?

Semarang, Idola 92.6 FM – Negara semestinya menjamin hak warga Negara untuk berpolitik, sebab hal itu tertuang dalam UUD 1945. Namun, saat ini tercatat masih ada 4 juta warga di 101 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2017 tetapi belum melakukan perekaman data kependudukan dan terancam tak dapat ikut memilih pada Pilkada.

Berbagai kalangan menilai terobosan hukum mesti dipikirkan karena masalah hak pilih hampir selalu muncul setiap menjelang pemilu atau pilkada. Negara seolah tak pernah belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan KPU untuk mencari solusi atas persoalan ini. Salah satu solusi yang sedang dikaji yakni membolehkan calon pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih dan belum memiliki KTP Elektronik, bisa menunjukkan kartu keluarga (KK). Namun, hal itu ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Lantas, bagaimana semestinya Negara bertindak dalam menjamin hak pilih warga negaranya? Terobosan hukum apa yang harus diambil pemerintah untuk menjamin 4 juta warga yang terancam hak pilihnya dalam pilkada serentak 15 Februari mendatang?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Kacung Marijan (Guru Besar Guru Besar Ilmu Politik Unair Surabaya, dan juga Wakil Rektor UNUSA) serta Prof Zudan Arif Fakrullah (Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: