Gubernur: Perlu Ada Aturan Untuk Pelaksanaan Pilkada di Jawa Tengah Menyikapi RUU Pemilu

Semarang, 92.6 FM-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tujuh kabupaten/kota yang berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, perlu ada aturan baku khusus di provinsi ini. Hal itu dibuat, untuk mengakomodir aturan baru yang ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sudah disahkan DPR RI belum lama ini. Sehingga, Jawa Tengah memiliki aturan sendiri yang mudah dipahami semua orang, baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakatnya. Pernyataan itu dikatakan Gubernur Ganjar Pranowo, usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di ruang rapat gubernuran, Selasa (25/7).

Ganjar mengatakan, untuk tahapan pilkada akan dimulai pada September 2017 nanti dan ada tujuh kabupaten/kota menyelenggarakan Pilkada serentak ditambah Pilgub Jateng 2018. Pemprov hingga saat ini melalui desk pilkada, sudah berkomunikasi dengan desk pilkada di tujuh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak kaitannya dengan penyediaan anggaran dan memfasilitasi sarana prasarana pendukung.

Ganjar menjelaskan, khusus di Jawa Tengah, badan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bisa membuat aturan tersendiri yang bisa menjadi pedoman di provinsi ini.

“Saya minta penyelenggara pemilu bisa melakukan sosialisasi, karena banyak aturan baru di RUU Pemilu yang baru disahkan. Saya dengar, pidananya semakin tinggi dan perlu diwaspadai penyelenggara dan peserta pemilu serta masyarakat,” kata Ganjar.

Diketahui, NPHD yang baru ditandatangi antara gubernur dengan KPU dan Bawaslu Jateng itu dana anggaran penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 mencapai Rp1,286 triliun. Rinciannya, untuk KPU Jateng sebesar Rp992,241 miliar dan Rp293 miliar untuk Bawaslu Jateng. Sedangkan tujuh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2018 mendatang, dibutuhkan anggaran sebesar Rp179 miliar. (Bud)