Kanwil DJP Jateng I Buka Layanan Sampai Jam 12 Malam di Hari Terakhir Periode TA

Semarang, 92.6 FM-Detik-detik terakhir menjelang batas akhir periode ketiga program Amnesti Pajak, masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaaatkannya. Baik di kantor pelayanan pajak maupun pojok pajak dan juga kantor wilayah.

Diperkirakan, jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak meningkat, seiring penutupan periode berbarengan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan. Sehingga, jam pelayanan di hari terakhir akan dioptimalkan.

Kepala Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Irawan mengatakan, pada 31 Maret 2017 dengan berakhirnya program Amnesti Pajak tahap ketiga itu, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan. Yakni, jam operasional dibuka hingga jam 12 malam.

Harapannya, jelas Irawan, masyarakat bisa mengambil kesempatan terakhir itu. Namun demikian, masyarakat juga bisa tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurangi lonjakan, dengan menggunakan e-form yang diunduh dari website DJP. Khususnya, yang akan melaporkan SPT-nya.

“Saat terakhir nanti, kami akan buka sampai jam 12 tengah malam. Masyarakat bisa datang di kantor pajak mana saja yang dekat rumah atau kantor,” ujarnya, Rabu (29/3).

Irawan menyatakan, hingga berakhirnya program Amnesti Pajak pihaknya menargetkan bisa mencapai Rp500 miliar. Untuk saat ini, secara nasional DJP Jateng I penerimaan Amnesti Pajak menempati peringkat keenam setelah wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Amnesti Pajak, lanjut Irawan, akan dikenakan pajak dengan tarif normal ditambah sanksi administrasi. (Bud)