Kanwil DJP Jateng I Targetkan Angka Kepatuhan WP Capai 70 Persen Tahun Ini

Semarang, 92.6 FM-Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016 yang diperpanjang sampai 21 April 2017, diharapkan bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. Sehingga, masyarakat didorong bisa menyampaikan SPT-nya, baik langsung ke kantor pajak terdekat atau melalui e-filling.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan mengatakan, pada tahun kemarin angka kepatuhan wajib pajak berada di 67,27 persen. Sedangkan per 31 Maret 2017 kemarin, angka kepatuhan wajib pajak baru mencapa 63,48 persen.

Namun, dirinya optimistis jika angka kepatuhan wajib pajak tahun ini bisa di atas tahun sebelumnya. Bahkan, angka kepatuhan wajib pajaknya bisa menembus angka 70 persen seiring dengan diperpanjangnya masa penyampaian SPT tahun pajak 2016 menjadi 21 April 2017.

“Di DJP Jateng I jumlah wajib pajak terdaftarnya mencapai 1,646 juta wajib pajak. Sedang yang wajib menyampaikan SPT ada 767 ribu wajib pajak dan yang sudah menyampaikan SPT per 31 Maret 2017 ada 487 ribu wajib pajak,” kata Irawan.

Oleh karena itu, jelas Irawan, ia mendorong wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT segera menyampaikan SPT-nya. Ia juga menyarankan masyarakat menggunakan e-filling di dalam menyampaikan SPT, agar tidak terlalu lama menunggu di kantor pajak. (Bud)