Kanwil DJP Jateng I Tunggu Masyarakat Sampaikan SPT 2016 Sebelum 21 April 2017

Ikuti Kami di Google News

Semarang, 92.6 FM-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Irawan meminta kepada masyarakat, agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2016 sebelum batas waktu perpanjangan 21 April 2017. Harapannya, masyarakat tidak perlu menunggu hingga batas akhir penyampaian SPT, untuk mengantisipasi tidak terjadi penumpukan di kantor pajak setempat.

Untuk lebih memudahkan penyampaian SPT, diarahkan masyarakat menggunakan e-filling yang lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah atau lokasi lain.

“Jadi, saya minta harus segera memasukkan SPT. Kalau yang SPT orang pribadi paling lambat 21 April dan yang badan tetap paling lambat 30 April 2017,” ujar Irawan.

Diketahui, berdasarkan data dari Kanwil DJP Jateng I hingga saat ini total wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 589.293 wajib pajak. Rinciannya, wajib pajak nonkaryawan sebanyak 52.002 wajib pajak dan wajib pajak karyawan sebanyak 519.755 wajib pajak. Sementara, wajib pajak badan sebanyak 17.536 wajib pajak.

Dari total wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filling sebanyak 415.729 wajib pajak, atau sekira 70,54 persen dari total wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya. (Bud)