KKP Beri Bantuan 690 Paket Alat Tangkap Ikan Kepada Nelayan Jawa Tengah

Semarang, 92.6 FM-Sebanyak 11 daerah di Jawa Tengah kelompok nelayannya mendapat bantuan alat penangkapan ikan, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kabupaten Jepara mendapat bantuan paling banyak, yakni mencapai 211 paket dan Pemalang sebanyak 125 paket. Kemudian diikuti Brebes dan Rembang, masing-masing menerima 67 paket. Pemberian bantuan alat penangkapan ikan diserahkan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kantor Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, Rabu (20/9) siang.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan bantuan dari pemerintah ini sangat membantu kaum nelayan, dalam memberikan solusi penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Bantuan alat tangkap ikan yang diberikan itu berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar dan bubu lipat rajungan tipe kubah.

Dengan bantuan alat penangkapan ikan ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan membangun usaha perikanan berkelanjutan. Syarat nelayan untuk mendapatkan bantuan alat penangkapan ikan dari pemerintah itu, memiliki kapal dengan ukuran di bawah 10 gross ton (GT), mempunyai kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi sentra nelayan yang memiliki sertifikat nomor induk koperasi.

“Kalau pemerintah melakukan pelarangan bukan menghentikan, tapi mengganti pola penangkapan dengan alat tangkap ramah lingkungan. Penggantian alat tangkap itu maksudnya untuk melindungi mata pencahariaan nelayan. Bahwa kita (pemerintah) ini memastikan, laut itu ada banyak ikannya,” kata Susi.

Selain memberikan bantuan alat penangkapan ikan kepada perwakilan nelayan di Jawa Tengah, Susi Pudjiastuti juga menyerahkan klaim asuransi nelayan dengan total klaim mencapai Rp1,2 miliar.

Rinciannya, nilai manfaat santunan kecelakaan melaut sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia dan Rp100 juta jika cacat tetap serta Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan untuk jaminan santunan kecelakaan Rp160 juta untuk yang meninggal dunia dan cacat tetap Rp100 juta serta biaya pengobatan Rp20 juta. (Bud)

Artikel sebelumnyaMenangkal Ancaman Krisis Energi
Artikel selanjutnyaPHRI Jateng: Penyelenggaraan Popnas 2017 di Jawa Tengah Mampu Dongkrak City Okupancy Hingga 100 persen