Melihat Belum Sinerginya Aparat Penegak Hukum Lewat Unfair Trial

Ilustrasi.

Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta menyatakan, masih terjadinya Peradilan yang tidak jujur dan adil (unfair trial) menyiratkan masih ada persoalan serius dalam system peradilan pidana kita.

Dalam wawancara dengan Radio Idola, Arif menyatakan, unfair trial menunjukkan ada persoalan serius dalam system peradilan pidana kita yaitu masih belum terintegrasi dengan baik koordinasi antar para penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, pengadilan hingga ke lembaga pemasyarakatan.

Arif menyatakan, peradilan yang tidak jujur dan adil (unfair trial) masih menjadi persoalan besar di dalam penegakan hukum di Tanah Air. Arif menyebut, kasus unfair trial, yang berarti ada pelanggaran prinsip jujur dan adil dalam peradilan yang meliputi penyiksaan dalam penyidikan, rekayasa kasus, kriminalisasi, hingga upaya hukum paksa yang tidak sesuai dengan prosedur, bahkan cenderung meningkat. LBH Jakarta, kata Arif , pada tahun 2016 menangani lebih dari 36 kasus unfair trial. Kasus -kasus itu adalah bagian dari 75 kasus serupa yang diadukan kepada LBH Jakarta sepanjang tahun lalu. (Doni Asyhar)