Mempertanyakan Penundaan Uji Kelayakan Calon Anggota KPU Dan Bawaslu

(photo: berita77)

Semarang, Idola 92.6 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah mempertaruhkan demokrasi dengan menunda seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. Sikap DPR itu akan mengancam kualitas Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 serta berpotensi melanggar konstitusi.

Hari ini Senin (27/3), genap 24 hari kerja DPR menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Sebab, surat dari Presiden Joko Widodo berisi 14 nama calon anggota KPU dan Bawaslu telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Februari 2017. Padahal, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengamanatkan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu di DPR harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dan Bawaslu dari Presiden. Batas waktu ini jatuh pada 6 April 2017 sementara anggota KPU dan Bawaslu akan mengakhiri jabatannya 12 April 2017.

Lantas, sebenarnya ada apa di balik penundaan proses uji kelayakan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu? Benarkah ini berpotensi mempertaruhkan proses demokratisasi kita yang sedang berjalan? Apa langkah yang mesti segera diambil di tengah suasana ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kami akan berdiskusi dengan dua narasumber, yakni Dosen Hukum Tata Negara, Peneliti Pemilu Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi dan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali. (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: