Menakar Plus-Minus Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, Rabu (12/7) lalu pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, upaya pemerintah membubarkan ormas HTI melalui penerbitan Perppu dinilai tidak tepat. Itu tidak bagus dan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita. Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali. Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Irman menduga, pemerintah menerbitkan perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran. Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja, Perppu akan berlaku secara umum.

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Refly Harun (Pengamat hukum tata negara/pengajar hukum UGM yang juga praktisi hukum konstitusi) dan Andi Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: