Apa Baik-Buruknya Kalau Ormas Keagamaan Mengelola Tambang?

Tambang
photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa bulan sebelum masa kepemimpinan berakhir, Presiden Joko Widodo meneken aturan baru soal ormas keagamaan bisa mendapat prioritas izin tambang. Negara seolah memberikan “karpet merah” bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang batubara.

Aturan Nomor 25/2024 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang secara resmi berlaku sejak ditandatangani Jokowi 30 Mei 2024.

Pada beleid itu disebutkan khusus soal izin tambang untuk ormas keagamaan di Pasal 83A. Bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran prioritas kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan.

Alasan pemerintah, jalur khusus ormas guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangka waktu penawaran selama lima tahun sejak peraturan itu berlaku. Jika telah mendapat izin, terdapat ratusan ribu hektar wilayah tambang senilai puluhan triliun rupiah yang berpotensi menjadi sumber cuan baru bagi ormas tersebut.

Berbagai kalangan pun mengingatkan pemerintah sisi rawan dari aturan ini. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius/ salah satunya terkait konflik horizontal dengan masyarakat adat. Mereka pun mengingatkan ormas keagamaan agar berhati-hati terhadap pemberian ‘prioritas’ ini.

Mereka pun berharap, pimpinan ormas keagamaan dapat berpikir jernih soal peraturan ini bukan justru menyambut dengan baik. Sebab, selama ini praktik tambang merupakan sektor penyebab pecahnya konflik agraria. Belum lagi, karateristik yang merusak alam dan menyengsarakan masyarakat sekitar tambang.

Lalu, apa baik-buruknya kalau Ormas Keagamaan mengelola tambang?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Sosiolog dari IPB University juga peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaDefisit APBN 2025 akan Mencapai Lebih dari Rp600 triliun, Apa Penyebabnya?
Artikel selanjutnyaMengenal TBM Paguyuban Pemuda Literasi Global Kota Serang Banten