Ansor Dan Banser Akan Kawal Perppu Ormas

Pati, 92.6 FM-Belum lama ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang organisasi masyarakat (ormas). Di dalam perppu itu, mengatur sanksi terhadap ormas yang bertentangan dan anti Pancasila.

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, para kader Ansor dan Banser se-Jawa Tengah akan mengawal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 itu. Pihaknya akan terus mengawal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Empat tahun yang lalu Ansor dan Banser telah berteriak lantang menentang pembubaran ormas yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akhirnya, perjuangan menentang adanya HTI yang ingin mendirikan khilafah islamiyah mendapat angin segar dari pemerintah dengan dibuatkan payung hukum berupa perppu,” kata Gus Tutut dalam acara halal bihalal Ansor Banser se-Jateng di Kampus Institut Pesantren Mathaliul Falah Pati, Jumat (14/7).

Menurut Gus Tutut, banyak masyarakat yang sebenarnya tidak tahu apa sebenarnya HTI. Secara ubudiyah, HTI nyaris tidak ada bedanya dengan NU, Muhammadiyah dan lainnya. Tapi yang membedakan adalah pemahaman dan keyakinannya tentang konsep negara.

“NKRI dan Pancasila itu sudah final, tapi mereka mencoba mengubahnya dengan ideologi khilafah islamiyah. Karena itu, untuk semua kader-kader di bawah, jika ada ormas yang radikal dan mencoba merongrong kedaulatan negara, kader harus mendekati, menasehati dan merangkulnya. Tapi jika tetap nekat, laporkan saja mereka kepada aparat,” tegas Gus Tutut. (Bud)